Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang sedang giat membangun, sehingga kebutuhan energi akan selalu meningkat dari tahun ke tahun. Sebagian besar kebutuhan energi ini masih dipenuhi dengan bahan bakar fosil yaitu batu bara, minyak bumi, dan gas alam, terutama dalam penyediaan energi listrik. Bahan bakar fosil ini sifatnya tidak terbarukan, bukan warisan nenek moyang, tetapi titipan anak cucu, dan generasi yang akan datang. Oleh sebab itu akan sangat berdosa kiranya jika generasi sekarang menghabiskan sumber energi bahan bakar fosil yangada dan jumlahnya terbatas ini.
Keputusan Presiden No. 43 Thn 1991, tentang Konservasi Energi. Konservasi energi adalah penggunaan energi secara efisien dan rasional tanpa mengurangi penggunaan energi yang memang benar-benar diperlukan untuk menunjang pembangunan. Tujuan konservasi energi adalah untuk memlihara kelestarian sumber daya alam yang berupa energi melalui kebijaka pemilihan teknologi dan pemanfaatan energi secara efisienm rasional, dan bijaksana untuk mewujudkan kemampuan penyediaan energi. Sehingga konservasi energi merupakan usaha manusia untuk mengeksploitasi, mengolah, dan memanfaatkan sumber-sumber energi yang tersedia secara berdaya guna dan berhasil guna ( Supranto, 2008 )
*Selanjutnya akan dibahas "Energi Bersih".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar